Aturan P2TL 1–41 — Ringkasan untuk Dicetak
Ringkasan singkat untuk mempelajari Aturan P2TL 1–41, dikelompokkan menurut Bagian. Ringkasan ini tidak memuat seluruh aturan resmi atau lampiran. Gunakan Cetak dan pilih “Simpan sebagai PDF” untuk menyimpan salinan; jumlah halaman cetak bergantung pada pengaturan Anda.
Membuka dialog cetak peramban Anda. Pilih “Simpan sebagai PDF” sebagai tujuan untuk menyimpan salinan secara luring.
A
Bagian A — Umum
1–3- 1PenerapanP2TL (COLREG) berlaku bagi semua kapal di laut lepas dan perairan yang terhubung dengannya serta dapat dilayari kapal laut, dengan memperhatikan aturan khusus setempat yang harus sedapat mungkin selaras dan bagan pemisah alur lalu lintas yang diadopsi IMO.
- 2Tanggung JawabTidak ada ketentuan dalam aturan ini yang membebaskan kapal dari akibat kelalaian mematuhi aturan atau mengabaikan tindakan pencegahan yang diperlukan menurut kebiasaan kecakapan pelaut.
- 3Definisi UmumMenjelaskan istilah utama dalam P2TL (COLREG), termasuk kapal, kapal tenaga, kapal layar, penglihatan terbatas, dan istilah lainnya.
B
Bagian B — Aturan Mengemudi dan Berlayar
4–19Seksi I.Sikap kapal dalam segala kondisi penglihatan
- 4PenerapanAturan dalam Seksi I berlaku dalam segala kondisi penglihatan.
- 5PengamatanLakukan pengamatan setiap saat dengan mata dan telinga, serta gunakan radar, AIS, dan semua sarana lain di kapal untuk menilai situasi dan bahaya tubrukan.
- 6Kecepatan AmanSelalu gunakan kecepatan yang memungkinkan Anda menghindari tubrukan dan berhenti tepat waktu, dengan mempertimbangkan penglihatan, lalu lintas, kemampuan olah gerak, dan kondisi yang ada.
- 7Bahaya TubrukanSetiap kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia untuk menentukan adanya bahaya tubrukan. Jika ragu, bahaya tersebut harus dianggap ada.
- 8Tindakan untuk Menghindari TubrukanSaat bertindak untuk menghindari tubrukan, lakukan sejak dini dengan perubahan yang cukup besar agar terlihat oleh kapal lain, lalu pastikan tindakan itu efektif.
- 9Alur SempitDi alur sempit, tetaplah sedekat mungkin dengan sisi kanan sejauh aman, dan jangan menghalangi kapal yang hanya dapat berlayar di dalam alur tersebut.
- 10Bagan Pemisah Alur Lalu LintasDalam bagan pemisah alur lalu lintas, ikuti jalur sesuai arah lalu lintas, potong secara tegak lurus jika harus melintas, dan jauhi zona pemisah.
Seksi II.Sikap kapal yang saling melihat
- 11PenerapanAturan 11 hingga 18 berlaku bagi kapal yang dapat saling melihat secara langsung, bukan hanya melalui radar.
- 12Kapal LayarKetika dua kapal layar saling mendekat, kapal yang menerima angin dari lambung kiri harus menghindar. Jika keduanya menerima angin dari sisi yang sama, kapal di sisi datangnya angin harus menghindar.
- 13MenyusulJika Anda menyusul, Anda wajib menghindari kapal di depan hingga benar-benar telah melewatinya dan bebas, apa pun jenis kapal Anda.
- 14Situasi BerhadapanKetika dua kapal tenaga yang saling terlihat bertemu dengan haluan berlawanan atau hampir berlawanan dan ada bahaya tubrukan, masing-masing harus mengubah haluan ke kanan agar berpapasan dengan lambung kiri saling berhadapan.
- 15Situasi BersilanganKetika dua kapal tenaga bersilangan, kapal yang melihat kapal lainnya di sisi kanan harus menghindar.
- 16Tindakan Kapal yang Harus MenghindarSebagai kapal yang harus menghindar, bertindaklah sejak dini dengan perubahan yang besar agar Anda lewat pada jarak aman dan kapal lain dapat melihat tindakan Anda.
- 17Tindakan Kapal yang Mempertahankan Haluan dan KecepatanKapal yang mempertahankan haluan dan kecepatan wajib tetap pada haluan dan kecepatannya, tetapi boleh bertindak ketika terlihat jelas bahwa kapal yang harus menghindar tidak bertindak.
- 18Tanggung Jawab AntarkapalAturan 18 menetapkan tanggung jawab dasar antara berbagai jenis kapal. Kapal yang terkendala oleh saratnya mendapat perhatian khusus, tetapi bukan sekadar tingkatan tambahan dalam urutan prioritas yang tetap.
C
Bagian C — Lampu dan Sosok Benda
20–31- 20Penerapan (Lampu)Nyalakan lampu navigasi Anda sejak matahari terbenam hingga matahari terbit dan saat penglihatan terbatas, serta tampilkan sosok benda pada siang hari.
- 21Definisi (Lampu)Menjelaskan lampu tiang agung, lampu lambung, lampu buritan, lampu tunda, lampu keliling, dan lampu cerlang.
- 22Daya Tampak LampuMenentukan jarak tampak minimum lampu berdasarkan panjang kapal.
- 23Kapal Tenaga yang Sedang BerlayarKapal tenaga yang sedang berlayar harus menampilkan lampu tiang agung, lampu lambung, dan lampu buritan. Kapal 50m+ wajib memiliki dua lampu tiang agung.
- 24Menunda dan MendorongKapal yang menunda atau mendorong menampilkan lampu tiang agung tambahan dan lampu tunda kuning. Tiga lampu tiang agung jika panjang tundaan melebihi 200m.
- 25Kapal Layar yang Sedang Berlayar dan Kapal DayungKapal layar menampilkan lampu lambung dan lampu buritan. Kapal boleh menambahkan lampu keliling merah di atas hijau di puncak tiang.
- 26Kapal yang Sedang Menangkap IkanKapal yang sedang menangkap ikan menampilkan hijau di atas putih saat memukat hela, merah di atas putih untuk cara lain, serta lampu lambung dan lampu buritan saat bergerak di air.
- 27Kapal yang Tidak Dapat Diolah Gerak atau Terbatas Kemampuan Olah GeraknyaKapal yang tidak dapat diolah gerak (NUC) menampilkan dua lampu keliling merah tersusun vertikal. Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya (RAM) menampilkan lampu keliling merah-putih-merah tersusun vertikal.
- 28Kapal yang Terkendala oleh SaratnyaKapal yang terkendala oleh saratnya boleh menambahkan tiga lampu keliling merah tersusun vertikal, atau silinder hitam pada siang hari.
- 29Kapal PanduKapal pandu yang bertugas menampilkan lampu keliling putih di atas merah di puncak tiang. Saat sedang berlayar, tambahkan lampu lambung dan lampu buritan.
- 30Kapal Berlabuh Jangkar dan Kapal KandasKapal berlabuh jangkar menampilkan lampu keliling putih di depan dan satu lagi di belakang pada posisi lebih rendah. Kapal kandas juga menampilkan dua lampu keliling merah.
- 31Pesawat LautJika pesawat laut tidak dapat menampilkan lampu dengan ciri yang tepat sesuai aturan, pesawat harus menampilkan lampu yang semirip mungkin.
D
Bagian D — Isyarat Bunyi dan Isyarat Cahaya
32–37- 32Definisi (Isyarat Bunyi)Suling = alat isyarat bunyi apa pun yang memenuhi Lampiran III. Tiup pendek ≈ 1 s. Tiup panjang = 4-6 s. Durasi yang salah mengubah maknanya.
- 33Perlengkapan Isyarat BunyiSuling mulai 12 m, genta ditambahkan mulai 20 m, gong ditambahkan mulai 100 m — dan bunyi gong tidak boleh tertukar dengan bunyi genta.
- 34Isyarat Olah Gerak dan PeringatanSatu tiup pendek berarti kanan, dua berarti kiri, tiga berarti mesin mundur, dan lima tiupan cepat atau lebih berarti keraguan atau bahaya.
- 35Isyarat Bunyi dalam Penglihatan TerbatasDalam penglihatan terbatas, kapal tenaga yang bergerak di air membunyikan satu tiup panjang setiap 2 menit. Kapal yang tidak bergerak di air membunyikan dua tiup panjang.
- 36Isyarat untuk Menarik PerhatianUntuk menarik perhatian kapal lain, Anda boleh menggunakan isyarat cahaya atau bunyi selama tidak dapat tertukar dengan isyarat yang ditetapkan dalam aturan.
- 37Isyarat MarabahayaSaat dalam marabahaya dan memerlukan bantuan, kapal harus menggunakan isyarat yang dijelaskan dalam Lampiran IV (suar merah, SOS, MAYDAY, DSC, EPIRB, dan lainnya).
E
Bagian E — Pembebasan
38–38F
Bagian F — Verifikasi Kepatuhan
39–41- 39Definisi (Verifikasi Kepatuhan)Mendefinisikan istilah dalam Bagian F: audit, Skema Audit, Kode Penerapan, dan standar audit — istilah dalam IMO Member State Audit Scheme.
- 40Penerapan (Verifikasi Kepatuhan)Negara Pihak harus menggunakan Kode Penerapan saat menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya menurut Konvensi.
- 41Verifikasi KepatuhanSetiap Negara Pihak menjalani audit IMO berkala untuk memverifikasi kepatuhan dan penerapan Konvensi.
