IALACOLREG
27

Kapal yang Tidak Dapat Diolah Gerak atau Terbatas Kemampuan Olah Geraknya

Kapal yang tidak dapat dikendalikan memasang dua lampu merah keliling atau, pada siang hari, dua bola. Kapal dalam contoh ini tidak bergerak di air. Lampunya juga berlaku dalam penglihatan terbatas pada siang hari.

1Aturan dengan bahasa sederhana

Dalam satu kalimat…

Ketika Anda melihat merah-putih-merah, ingat "kemampuan terbatas di depan": kapal tersebut terbatas kemampuan olah geraknya.

Apa yang ditunjukkan kapal yang tidak dapat diolah gerak?

Dua lampu keliling merah dalam satu garis vertikal dan dua bola atau sosok benda serupa. Saat bergerak di air, tambahkan lampu lambung dan lampu buritan.

Bagaimana Anda mengenali kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya?

Tiga lampu keliling: merah, putih, merah; dan tiga sosok benda: bola, belah ketupat, bola. Saat bergerak di air, tambahkan satu atau beberapa lampu tiang agung, lampu lambung, dan lampu buritan; saat berlabuh jangkar, tambahkan isyarat dalam Aturan 30.

Apa yang ditunjukkan isyarat pengerukan atau penyelaman ketika ada rintangan?

Dua lampu merah atau bola menunjukkan rintangan; dua lampu hijau atau belah ketupat menunjukkan sisi untuk lewat. Jika ukuran kapal penyelaman membuat tampilan lengkap tidak dapat dilaksanakan: tiga lampu merah-putih-merah dan replika kaku bendera "A", setinggi setidaknya 1 metre, terlihat dari segala arah.

Apa yang ditunjukkan kapal penyapu ranjau?

Selain isyarat Aturan 23 atau 30 yang sesuai, kapal menunjukkan tiga lampu keliling hijau atau tiga bola: berbahaya mendekat dalam jarak 1000 meters. Kapal dengan panjang kurang dari 12 metres dikecualikan, kecuali kapal yang melakukan penyelaman.

2Lihat dalam 3D

Putar kapal atau pilih haluan, buritan, lambung kiri atau lambung kanan: seperti inilah tampilan lampunya pada malam hari.

Ilustrasi 3D interaktif ditampilkan di sini. Isi yang sama dijelaskan dalam teks aturan dan poin penting di bawah.

Detail pengenalan skematis; lampu wajib lain tidak ditampilkan. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas karena pekerjaan dan bergerak di air memasang merah-putih-merah, lampu tiang agung, lampu lambung, dan lampu buritan; pada siang hari, bola-belah ketupat-bola. Susunan menurut Aturan 27(b); pembersihan ranjau menggunakan Aturan 27(f).
Contoh sosok benda siang hari. Kapal keruk yang bekerja menandai sisi terhalang dengan dua lampu merah atau dua bola dan sisi yang dapat dilewati dengan dua lampu hijau atau dua belah ketupat, selain isyarat kemampuan olah gerak terbatas dan lampu navigasi yang berlaku. Nilai kedalaman dan ruang bebas yang tersedia sebelum melewati.
Detail pengenalan. Isyarat pembersihan ranjau: tiga lampu hijau keliling atau tiga bola, sebagai tambahan pada lampu navigasi atau lampu jangkar yang berlaku. Mendekat dalam jarak 1.000 m berbahaya.

3Poin utama

  1. 1.

    Tidak dapat diolah gerak → dua merah · dua bola · saat bergerak di air, lampu lambung + lampu buritan.

  2. 2.

    Kemampuan olah gerak terbatas → merah-putih-merah · bola-belah ketupat-bola · saat berlabuh jangkar, Aturan 30.

  3. 3.

    Rintangan = merah · sisi untuk lewat = hijau; tampilan penyelaman tidak dapat dilaksanakan → bendera A kaku.

  4. 4.

    Penyapuan ranjau → hijau-hijau-hijau · bahaya dalam jarak 1000 m.

4Kesalahan umum

  • Salah: "Merah-putih-merah berarti tidak dapat diolah gerak."

    Benar: Tidak: isyarat ini menunjukkan kemampuan olah gerak terbatas; kapal yang tidak dapat diolah gerak menggunakan dua lampu merah.

  • Salah: "Saat pengerukan, merah berarti sisi untuk lewat dan hijau berarti rintangan."

    Benar: Merah menandai rintangan; hijau menandai sisi tempat kapal lain boleh lewat.

  • Salah: "Isyarat Aturan 27 adalah isyarat marabahaya."

    Benar: Tidak: isyarat marabahaya terdapat dalam Lampiran IV Peraturan ini.

5Kunci ujian & penafsiran

Kunci ujian

  • Ketika soal menyebut "bergerak melalui air", tambahkan lampu lambung dan lampu buritan; jangan samakan dengan sekadar sedang berlayar.

  • Untuk penundaan yang sangat membatasi olah gerak, tambahkan lampu atau sosok benda Aturan 27(b)(i)-(ii) pada Aturan 24(a).

  • "Kurang dari 12 metres" tidak mencakup tepat 12 metres dan tidak mengecualikan kapal yang melakukan penyelaman.

Cara memahaminya

  • Penundaan yang sangat membatasi kapal penunda dan tundaannya menggabungkan isyarat penundaan dengan lampu dan sosok benda kemampuan olah gerak terbatas.

  • Isyarat Aturan 27 ini tidak meminta bantuan; untuk kapal dalam marabahaya, lihat Lampiran IV Peraturan ini.

6Uji pengetahuan Anda

Soal 1/4

Apa yang wajib ditunjukkan kapal yang tidak dapat diolah gerak ketika bergerak melalui air?

Ditinjau oleh Ramon Curto, Pengajar nautika di IECNPC · Terakhir ditinjau: