IALACOLREG

Isyarat Bunyi COLREG

Ini adalah isyarat COLREG Internasional. Aturan 34(a) berlaku bagi kapal tenaga yang sedang berlayar dan saling melihat; 34(e) juga mencakup tikungan yang pandangannya terhalang. Aturan 35 berlaku di dalam atau di dekat daerah penglihatan terbatas, siang maupun malam. Selang waktu yang tercantum adalah batas maksimum. Periksa alternatif untuk kapal di bawah 20 m dan di bawah 12 m.

Suling kapal, genta kapal dan gong.
Alat isyarat bunyi: suling, genta dan gong.

Isyarat suling sekilas

IsyaratMaknaAturan
1 tiup pendek (•)Saya mengubah haluan ke kanan34(a)
2 tiup pendek (• •)Saya mengubah haluan ke kiri34(a)
3 tiup pendek (• • •)Saya menjalankan penggerak mundur34(a)
5+ tiup pendek (• • • • •)Keraguan tentang maksud kapal lain atau tindakannya untuk menghindari tubrukan34(d)
1 tiup panjang (—)Kapal tenaga yang bergerak di air35(a)
2 tiup panjang (— —)Kapal tenaga yang sedang berlayar, berhenti dan tidak bergerak di air35(b)
1 tiup panjang + 2 tiup pendek (— • •)Kapal NUC, RAM, terkendala sarat, layar, menangkap ikan, menunda, atau mendorong35(c)

Lima situasi isyarat kabut, dijelaskan langkah demi langkah

Di dalam atau di dekat daerah penglihatan terbatas, Aturan 35 berlaku siang dan malam. Contoh ini menggunakan kapal sepanjang 30 m dan P2TL internasional. Tiup pendek berlangsung sekitar 1 detik; tiup panjang berlangsung 4–6 detik. Setiap pemutaran memperagakan satu rangkaian; jawaban tertulis menyebutkan selang pengulangan maksimum.

COLREG · USCG NAVCEN · 2026-09-10

Kapal tenaga bergerak di air

Kapal tenaga sepanjang 30 m bergerak di air dalam kabut, tanpa status operasi khusus.

Satu tiup panjang suling (4–6 detik), diulang dengan selang tidak lebih dari 2 menit.

Gunakan gerakan terhadap air, bukan kecepatan terhadap dasar laut. Mematikan mesin saja tidak berarti kapal telah berhenti bergerak di air.

COLREG 35(a)

Pemutar Isyarat Bunyi

0:00 / 0:05

Sedang berlayar, berhenti, tidak bergerak di air

Kapal sepanjang 30 m yang sama telah berhenti dan kini tidak bergerak di air dalam kabut. Kapal tidak berlabuh jangkar, tidak ditambatkan ke darat, dan tidak kandas.

Dua tiup panjang suling (masing-masing 4–6 detik), dengan selang sekitar 2 detik di antaranya. Ulangi pasangan tiupan dengan selang tidak lebih dari 2 menit.

Kapal masih sedang berlayar: istilah ini menyatakan statusnya, bukan kecepatannya. Tidak bergerak di air berbeda dari berlabuh jangkar, sehingga isyarat genta untuk kapal berlabuh jangkar tidak berlaku.

COLREG 35(b)

Berlayar hanya dengan layar

Kapal layar sepanjang 30 m sedang berlayar dalam kabut hanya dengan layar. Mesinnya tidak digunakan untuk penggerak.

Satu tiup panjang suling diikuti dua tiup pendek. Ulangi rangkaian dengan selang tidak lebih dari 2 menit.

Kapal layar menggunakan isyarat ini meskipun bergerak di air. Jika mesin digunakan untuk penggerak, kapal dianggap kapal tenaga meskipun layarnya terpasang. Kategori lain dalam Aturan 35(c) menggunakan pola yang sama, sehingga mendengarnya saja tidak cukup untuk mengenali kapal layar.

COLREG 35(c)

Kapal sepanjang 30 m berlabuh jangkar

Kapal sepanjang 30 m berlabuh jangkar dalam kabut. Kapal tidak sedang menangkap ikan dan kemampuan olah geraknya tidak terbatas akibat pekerjaan yang dilakukan saat berlabuh jangkar.

Bunyikan genta dengan cepat selama sekitar 5 detik, diulang dengan selang tidak lebih dari 1 menit.

Pada panjang 30 m, genta wajib tersedia dan gong tidak diwajibkan; gong tambahan diwajibkan mulai panjang 100 m. Isyarat peringatan suling pilihan berupa tiup pendek–panjang–pendek tidak menggantikan isyarat genta ini. Kapal yang menangkap ikan atau melakukan pekerjaan dengan kemampuan olah gerak terbatas saat berlabuh jangkar mengikuti Aturan 35(d).

COLREG 35(g)

Kapal sepanjang 30 m kandas

Kapal biasa sepanjang 30 m kandas di perairan dangkal dalam kabut. Kapal bertumpu pada dasar laut, bukan terapung sambil berlabuh jangkar.

Tiga pukulan genta yang terpisah, bunyi genta cepat selama sekitar 5 detik, lalu tiga pukulan genta yang terpisah. Ulangi seluruh rangkaian dengan selang tidak lebih dari 1 menit.

Tiga pukulan sebelum dan sesudah bunyi genta cepat membedakan kapal kandas dari kapal berlabuh jangkar. Isyarat itu berupa pukulan genta, bukan tiga tiupan suling. Pada panjang 30 m, gong tidak diwajibkan; mulai panjang 100 m, gong juga diwajibkan.

COLREG 35(h)
Ilustrasi keadaan: kapal saling terlihat, kapal tenaga bergerak di air dalam penglihatan terbatas, dan suar tangan merah untuk marabahaya. Isyarat yang diwajibkan bergantung pada aturan dan keadaan yang berlaku.

Isyarat bunyi — tiga kelompok yang perlu Anda ketahui

Ini adalah isyarat COLREG Internasional. Aturan 34(a) berlaku bagi kapal tenaga yang sedang berlayar dan saling melihat; 34(e) juga mencakup tikungan yang pandangannya terhalang.

Aturan 35 berlaku di dalam atau di dekat daerah penglihatan terbatas, siang maupun malam. Selang waktu yang tercantum adalah batas maksimum. Periksa alternatif untuk kapal di bawah 20 m dan di bawah 12 m.

COLREG 32 · U.S. Coast Guard — Aturan Navigasi Internasional (2024)

(a) Kata suling berarti setiap alat isyarat bunyi yang mampu menghasilkan tiupan yang ditetapkan dan memenuhi spesifikasi dalam Lampiran III peraturan ini. (b) Istilah tiup pendek berarti tiupan dengan durasi sekitar satu detik.

(c) Istilah tiup panjang berarti tiupan dengan durasi empat hingga enam detik. COLREG 34(a) · U.S.

Coast Guard — Aturan Navigasi Internasional (2024): (a) Ketika kapal saling melihat, kapal tenaga yang sedang berlayar, saat melakukan olah gerak yang diizinkan atau diwajibkan oleh aturan ini, harus menunjukkan olah geraknya dengan isyarat suling berikut: − satu tiup pendek berarti “Saya mengubah haluan ke kanan”;

− dua tiup pendek berarti “Saya mengubah haluan ke kiri”; − tiga tiup pendek berarti “Saya menjalankan penggerak mundur”.

COLREG 35(d) · Kutipan sumber resmi · U.S. Coast Guard — Aturan Navigasi Internasional (2024)

(d) Kapal yang sedang menangkap ikan saat berlabuh jangkar dan kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya saat melakukan pekerjaannya dengan berlabuh jangkar harus membunyikan isyarat yang ditetapkan dalam paragraf (c) aturan ini sebagai pengganti isyarat dalam paragraf (g).

COLREG 35(c,e,g,i,j) · U.S.

Coast Guard — Aturan Navigasi Internasional (2024): (c) Kapal yang tidak dapat diolah gerak, kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya, kapal yang terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan, dan kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain harus membunyikan tiga tiupan berurutan, yaitu satu tiup panjang diikuti dua tiup pendek, pada selang waktu tidak lebih dari 2 menit, sebagai pengganti isyarat dalam paragraf (a) atau (b) aturan ini.

(e) Kapal yang ditunda, atau jika lebih dari satu kapal ditunda, kapal terakhir dalam rangkaian tunda, jika diawaki, harus membunyikan empat tiupan berurutan, yaitu satu tiup panjang diikuti tiga tiup pendek, pada selang waktu tidak lebih dari 2 menit.

Jika dapat dilaksanakan, isyarat ini harus dibunyikan segera setelah isyarat dari kapal penunda. (g) Kapal yang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama sekitar 5 detik pada selang waktu tidak lebih dari satu menit.

Pada kapal dengan panjang 100 meters atau lebih, genta harus dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah itu gong harus dibunyikan dengan cepat selama sekitar 5 detik di bagian belakang kapal.

Kapal yang berlabuh jangkar juga boleh membunyikan tiga tiupan berurutan, yaitu satu tiup pendek, satu tiup panjang, dan satu tiup pendek, untuk memperingatkan kapal yang mendekat tentang posisinya dan kemungkinan tubrukan.

(i) Kapal dengan panjang 12 meters atau lebih tetapi kurang dari 20 meters tidak wajib membunyikan isyarat genta yang ditetapkan dalam paragraf (g) dan (h) aturan ini.

Namun, jika tidak melakukannya, kapal harus membunyikan isyarat bunyi lain yang efektif pada selang waktu tidak lebih dari 2 menit.

(j) Kapal dengan panjang kurang dari 12 meters tidak wajib membunyikan isyarat di atas, tetapi jika tidak melakukannya, kapal harus membunyikan isyarat bunyi lain yang efektif pada selang waktu tidak lebih dari 2 menit.

Ujian sertifikat berbatas waktu

Gratis untuk diikuti sesering yang Anda mau. Masuk sebelum memulai untuk menerima sertifikat belajar jika Anda lulus.

Soal latihan dari situs ini, bukan ujian resmi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa perbedaan antara tiup pendek dan tiup panjang?
Tiup pendek berlangsung sekitar satu detik; tiup panjang berlangsung empat hingga enam detik. COLREG 32 · U.S. Coast Guard — Aturan Navigasi Internasional (2024): (a) Kata suling berarti setiap alat isyarat bunyi yang mampu menghasilkan tiupan yang ditetapkan dan memenuhi spesifikasi dalam Lampiran III peraturan ini. (b) Istilah tiup pendek berarti tiupan dengan durasi sekitar satu detik. (c) Istilah tiup panjang berarti tiupan dengan durasi empat hingga enam detik.
Apa arti lima tiup pendek?
Sedikitnya lima tiup pendek secara cepat menunjukkan keraguan: kapal yang membunyikannya tidak memahami maksud kapal lain, atau meragukan kecukupan tindakan kapal lain untuk menghindari tubrukan. COLREG 34(d) · U.S. Coast Guard — Aturan Navigasi Internasional (2024): (d) Ketika kapal yang saling melihat saling mendekat dan karena sebab apa pun salah satu kapal tidak memahami maksud atau tindakan kapal lain, atau meragukan apakah kapal lain telah mengambil tindakan yang cukup untuk menghindari tubrukan, kapal yang ragu harus segera menunjukkan keraguan tersebut dengan sedikitnya lima tiup pendek secara cepat pada suling. Isyarat ini boleh dilengkapi dengan isyarat cahaya berupa sedikitnya lima kilatan pendek secara cepat.
Isyarat bunyi apa yang harus dibunyikan kapal berlabuh jangkar dalam kabut?
Bunyikan genta dengan cepat selama sekitar 5 detik pada selang waktu tidak lebih dari 1 menit. Kapal sepanjang 100 m atau lebih membunyikannya di depan, lalu membunyikan gong di belakang; setiap kapal berlabuh jangkar juga boleh membunyikan satu tiup pendek, satu tiup panjang, dan satu tiup pendek untuk memperingatkan kapal yang mendekat. COLREG 35(d) · Kutipan sumber resmi · U.S. Coast Guard — Aturan Navigasi Internasional (2024): (d) Kapal yang sedang menangkap ikan saat berlabuh jangkar dan kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya saat melakukan pekerjaannya dengan berlabuh jangkar harus membunyikan isyarat yang ditetapkan dalam paragraf (c) aturan ini sebagai pengganti isyarat dalam paragraf (g). COLREG 35(g,h,i,j) · U.S. Coast Guard — Aturan Navigasi Internasional (2024): (g) Kapal yang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama sekitar 5 detik pada selang waktu tidak lebih dari satu menit. Pada kapal dengan panjang 100 meters atau lebih, genta harus dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah itu gong harus dibunyikan dengan cepat selama sekitar 5 detik di bagian belakang kapal. Kapal yang berlabuh jangkar juga boleh membunyikan tiga tiupan berurutan, yaitu satu tiup pendek, satu tiup panjang, dan satu tiup pendek, untuk memperingatkan kapal yang mendekat tentang posisinya dan kemungkinan tubrukan. (h) Kapal kandas harus membunyikan isyarat genta dan, jika diwajibkan, isyarat gong yang ditetapkan dalam paragraf (g) aturan ini. Sebagai tambahan, kapal harus membunyikan tiga pukulan genta yang terpisah dan jelas, tepat sebelum dan sesudah genta dibunyikan dengan cepat. Kapal kandas juga boleh membunyikan isyarat suling yang sesuai. (i) Kapal dengan panjang 12 meters atau lebih tetapi kurang dari 20 meters tidak wajib membunyikan isyarat genta yang ditetapkan dalam paragraf (g) dan (h) aturan ini. Namun, jika tidak melakukannya, kapal harus membunyikan isyarat bunyi lain yang efektif pada selang waktu tidak lebih dari 2 menit. (j) Kapal dengan panjang kurang dari 12 meters tidak wajib membunyikan isyarat di atas, tetapi jika tidak melakukannya, kapal harus membunyikan isyarat bunyi lain yang efektif pada selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
Kapan saya harus membunyikan isyarat kabut?
Setiap kali Anda berada di dalam atau di dekat daerah penglihatan terbatas, siang maupun malam. Ini adalah isyarat COLREG Internasional. Aturan 34(a) berlaku bagi kapal tenaga yang sedang berlayar dan saling melihat; 34(e) juga mencakup tikungan yang pandangannya terhalang. Aturan 35 berlaku di dalam atau di dekat daerah penglihatan terbatas, siang maupun malam. Selang waktu yang tercantum adalah batas maksimum. Periksa alternatif untuk kapal di bawah 20 m dan di bawah 12 m. COLREG 3(l) · U.S. Coast Guard — Aturan Navigasi Internasional (2024): (l) Istilah penglihatan terbatas berarti setiap kondisi ketika penglihatan dibatasi oleh kabut, kabut tipis, salju yang turun, hujan lebat, badai pasir, atau sebab serupa lainnya.
Apakah kode Morse SOS masih merupakan isyarat marabahaya yang sah?
Ya. Lampiran IV 1(d) mengakui SOS: tiga titik, tiga garis, tiga titik, diisyaratkan sebagai satu kelompok tanpa putus melalui metode isyarat apa pun. Jangan sisipkan jeda antarhuruf. Isyarat alarm radiotelegraf yang sudah usang tidak lagi termasuk dalam daftar Lampiran IV saat ini.