Lampu & Sosok Benda
COLREG 20(a,c) · U.S. Coast Guard — Aturan Navigasi Internasional (2024): (a) Aturan dalam bagian ini harus dipatuhi dalam segala cuaca. (c) Lampu yang ditetapkan oleh aturan ini, jika dipasang, juga harus diperlihatkan dari matahari terbit hingga matahari terbenam dalam penglihatan terbatas dan boleh diperlihatkan dalam keadaan lain apabila dianggap perlu.

Lampu & Sosok Benda — Ringkasan
Pelajari konfigurasi lampu dan sosok benda pilihan dari Aturan 23–30. Bandingkan keempat sudut pandang dan cocokkan jenis, panjang serta kondisi operasi kapal dengan aturannya. Satu pola yang terlihat dapat sesuai dengan lebih dari satu keadaan.
Lampu dan sosok benda menurut jenis kapal (Aturan 20–31)
- COLREG Rule 233D
Kapal Tenaga yang Sedang Berlayar
Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menampilkan lampu tiang agung, lampu lambung, dan lampu buritan. Kapal 50m+ wajib memiliki dua lampu tiang agung.
- COLREG Rule 243D
Menunda dan Mendorong
Kapal yang menunda atau mendorong menampilkan lampu tiang agung tambahan dan lampu tunda kuning. Tiga lampu tiang agung jika panjang tundaan melebihi 200m.
- COLREG Rule 253D
Kapal Layar yang Sedang Berlayar dan Kapal Dayung
Kapal layar menampilkan lampu lambung dan lampu buritan. Kapal boleh menambahkan lampu keliling merah di atas hijau di puncak tiang.
- COLREG Rule 263D
Kapal yang Sedang Menangkap Ikan
Kapal yang sedang menangkap ikan menampilkan hijau di atas putih saat memukat hela, merah di atas putih untuk cara lain, serta lampu lambung dan lampu buritan saat bergerak di air.
- COLREG Rule 273D
Kapal yang Tidak Dapat Diolah Gerak atau Terbatas Kemampuan Olah Geraknya
Kapal yang tidak dapat diolah gerak (NUC) menampilkan dua lampu keliling merah tersusun vertikal. Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya (RAM) menampilkan lampu keliling merah-putih-merah tersusun vertikal.
- COLREG Rule 283D
Kapal yang Terkendala oleh Saratnya
Kapal yang terkendala oleh saratnya boleh menambahkan tiga lampu keliling merah tersusun vertikal, atau silinder hitam pada siang hari.
- COLREG Rule 293D
Kapal Pandu
Kapal pandu yang bertugas menampilkan lampu keliling putih di atas merah di puncak tiang. Saat sedang berlayar, tambahkan lampu lambung dan lampu buritan.
- COLREG Rule 303D
Kapal Berlabuh Jangkar dan Kapal Kandas
Kapal berlabuh jangkar menampilkan lampu keliling putih di depan dan satu lagi di belakang pada posisi lebih rendah. Kapal kandas juga menampilkan dua lampu keliling merah.
- COLREG Rule 313D
Pesawat Laut
Jika pesawat laut tidak dapat menampilkan lampu dengan ciri yang tepat sesuai aturan, pesawat harus menampilkan lampu yang semirip mungkin.
- COLREG Rule 20Penerapan (Lampu)Nyalakan lampu navigasi Anda sejak matahari terbenam hingga matahari terbit dan saat penglihatan terbatas, serta tampilkan sosok benda pada siang hari.
- COLREG Rule 21Definisi (Lampu)Menjelaskan lampu tiang agung, lampu lambung, lampu buritan, lampu tunda, lampu keliling, dan lampu cerlang.
- COLREG Rule 22Daya Tampak LampuMenentukan jarak tampak minimum lampu berdasarkan panjang kapal.
Membaca lampu kapal — cara memahami yang efektif
COLREG 21(a,b,c) · U.S. Coast Guard — Aturan Navigasi Internasional (2024)
(a) Lampu tiang agung berarti lampu putih yang dipasang di atas garis tengah membujur kapal, memancarkan cahaya tanpa putus sepanjang busur cakrawala 225° dan dipasang agar terlihat dari tepat di depan hingga 22.5° di belakang arah melintang pada kedua sisi kapal.
(b) Lampu lambung berarti lampu hijau di lambung kanan dan lampu merah di lambung kiri, masing-masing memancarkan cahaya tanpa putus sepanjang busur cakrawala 112.5° dan dipasang agar terlihat dari tepat di depan hingga 22.5° di belakang arah melintang pada sisinya masing-masing.
Pada kapal dengan panjang kurang dari 20 m, lampu lambung boleh digabung dalam satu lentera yang dipasang pada garis tengah membujur kapal.
(c) Lampu buritan berarti lampu putih yang dipasang sedekat mungkin dengan buritan, memancarkan cahaya tanpa putus sepanjang busur cakrawala 135° dan dipasang agar terlihat hingga 67.5° dari tepat di belakang pada kedua sisi kapal.
Sosok benda: satu bola menunjukkan kapal berlabuh jangkar (Aturan 30); dua bola vertikal menunjukkan kapal yang tidak dapat diolah gerak (27); tiga bola vertikal menunjukkan kapal kandas (30).
Silinder adalah sosok benda opsional untuk kapal yang terkendala oleh saratnya (28). Terapkan ketentuan setiap aturan dan pengecualian untuk kapal kecil.
Aturan 23–31 mencakup kategori kapal tertentu: kapal tenaga (23), menunda dan mendorong (24), kapal layar dan dayung (25), menangkap ikan (26), NUC dan RAM (27), kapal yang terkendala oleh saratnya (28), kapal pandu (29), berlabuh jangkar dan kandas (30), pesawat laut dan WIG (31).
Pelajari konfigurasi lampu dan sosok benda pilihan dari Aturan 23–30. Bandingkan empat sudut pandang dan periksa jenis, panjang, serta kondisi operasi kapal terhadap aturan. Pola yang terlihat saja dapat cocok dengan lebih dari satu situasi.
Jalur tercepat untuk mempelajari materi lampu
- Ringkasan lampu & sosok bendaPelajari konfigurasi lampu dan sosok benda pilihan dari Aturan 23–30. Bandingkan empat sudut pandang dan periksa jenis, panjang, serta kondisi operasi kapal terhadap aturan. Pola yang terlihat saja dapat cocok dengan lebih dari satu situasi.
- Isyarat bunyi (Bagian D)Isyarat suling, genta, dan kabut — pelengkap bunyi untuk aturan visual.
Ujian sertifikat berbatas waktu
Gratis untuk diikuti sesering yang Anda mau. Masuk sebelum memulai untuk menerima sertifikat belajar jika Anda lulus.
Soal latihan dari situs ini, bukan ujian resmi.
