Lampu & Sosok Benda — Ringkasan
Pelajari konfigurasi lampu dan sosok benda pilihan dari Aturan 23–30. Bandingkan keempat sudut pandang dan cocokkan jenis, panjang serta kondisi operasi kapal dengan aturannya. Satu pola yang terlihat dapat sesuai dengan lebih dari satu keadaan.
82 varian
Unduh PDFA4 · gratis| Kapal | Dari depan | Kanan | Dari belakang | Kiri | Siang |
|---|---|---|---|---|---|
Aturan 23 — Kapal tenagaIsi aturanKapal tenaga yang sedang berlayar menampilkan lampu lambung, lampu buritan dan lampu tiang agung di depan. Lampu tiang agung kedua, di belakang dan lebih tinggi, wajib pada ≥50 m dan diizinkan di bawah 50 m. Di bawah 12 m, lampu keliling putih beserta lampu lambung merupakan alternatif. Di bawah 7 m dengan kecepatan maksimum ≤7 knot, alternatif lampu keliling putih mewajibkan lampu lambung jika memungkinkan. Kapal bantalan udara dan WIG memiliki isyarat tambahan sesuai mode operasinya. | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
Aturan 24 — Menunda & mendorongIsi aturanUntuk menunda biasa di belakang, kapal tunda menampilkan dua lampu tiang agung secara vertikal, atau tiga jika panjang tundaan melebihi 200 m, beserta lampu lambung, lampu buritan dan lampu tunda kuning di atasnya. Panjang tundaan diukur dari buritan kapal tunda hingga ujung belakang tundaan. Di atas 200 m, kapal tunda dan tundaan menampilkan belah ketupat. Aturan 24 juga menetapkan lampu tiang agung belakang, mendorong, unit gabungan yang terhubung kaku, benda yang ditunda dan pengecualian bantuan; pilih tampilan yang sesuai. | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
Aturan 25 — Kapal layarIsi aturanDengan layar, tampilkan lampu lambung dan lampu buritan; di bawah 20 m lampu ini boleh digabung dalam satu lentera tiga warna pada atau dekat puncak tiang. Lampu keliling merah di atas hijau yang opsional tidak boleh ditampilkan bersama lentera tiga warna tersebut. Di bawah 7 m, gunakan lampu kapal layar yang ditentukan jika memungkinkan; jika tidak, siapkan senter putih atau lentera menyala dan tampilkan tepat waktu untuk mencegah tubrukan. Kapal yang menggunakan layar dan juga digerakkan mesin termasuk kapal tenaga serta menampilkan kerucut berpuncak ke bawah pada siang hari. | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | — | — | — | — | |
| — | — | — | — | — | |
Aturan 26 — Kapal yang sedang menangkap ikanIsi aturanStatus menangkap ikan memerlukan alat tangkap yang membatasi kemampuan olah gerak. Menangkap ikan dengan pukat berarti menarik jaring keruk atau alat penangkap ikan lainnya melalui air: lampu keliling hijau di atas putih; penangkapan ikan lainnya: merah di atas putih. Sosok benda siang hari berupa dua kerucut dengan puncak saling berhadapan. Tambahkan lampu lambung dan lampu buritan saat bergerak di air. Alat tangkap selain pukat yang membentang horizontal >150 m memerlukan lampu keliling putih atau kerucut berpuncak ke atas ke arah alat tangkap. Kapal pukat juga mengikuti 26(b)(ii) untuk lampu tiang agung. | |||||
| — | |||||
Aturan 27 — NUC / RAM / pengerukanIsi aturanNUC berarti kapal yang tidak dapat diolah gerak sesuai aturan karena keadaan luar biasa; RAM adalah kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya karena sifat pekerjaannya. NUC menampilkan dua lampu keliling merah dan dua bola; RAM biasanya merah-putih-merah dan bola-belah ketupat-bola. Lampu tambahan saat bergerak di air berbeda. Pengerukan, penyelaman dan pembersihan ranjau memiliki ketentuan khusus. Aturan 27(g) membebaskan kapal di bawah 12 m dari lampu dan sosok benda dalam aturan ini kecuali kapal yang melakukan penyelaman. | |||||
| — | |||||
Aturan 28 — Terkendala oleh saratIsi aturanKapal tenaga termasuk kapal yang terkendala oleh saratnya jika sarat terhadap kedalaman dan lebar yang tersedia sangat membatasi penyimpangan dari haluannya. Selain lampu Aturan 23, kapal ini boleh menampilkan tiga lampu keliling merah secara vertikal, atau silinder pada siang hari. Isyarat tambahan ini opsional menurut Aturan 28. | |||||
Aturan 29 — Kapal panduIsi aturanSaat bertugas memandu, tampilkan lampu keliling putih di atas merah. Saat sedang berlayar, tambahkan lampu lambung dan lampu buritan; saat berlabuh jangkar, pertahankan putih di atas merah dan tambahkan lampu atau sosok benda jangkar menurut Aturan 30. Saat tidak bertugas, tampilkan lampu atau sosok benda yang ditentukan untuk kapal sejenis dengan panjang yang sama. | |||||
| — | |||||
| — | |||||
| — | |||||
Aturan 30 — Berlabuh jangkar / kandasIsi aturanSaat berlabuh jangkar, tampilkan lampu keliling putih di depan dan satu lagi lebih rendah pada atau dekat buritan; di bawah 50 m, satu lampu di tempat paling mudah terlihat merupakan alternatif. Sosok benda siang hari: satu bola hitam. Penerangan geladak wajib pada ≥100 m dan diizinkan di bawahnya. Saat kandas, tambahkan dua lampu keliling merah; tampilkan tiga bola pada siang hari. Di bawah 12 m, isyarat tambahan kandas dibebaskan. Pengecualian jangkar untuk kapal di bawah 7 m hanya berlaku di luar alur, alur pelayaran, tempat labuh dan sekitarnya, serta tempat kapal lain biasanya tidak berlayar. | |||||
| — | — | — | — | — | |
Aturan 31 — Pesawat amfibiBaca aturan → | |||||
| — | |||||
Cara menggunakan ringkasan ini
Filter menurut panjang atau cari kategori kapal. Buka tampilan detail untuk memeriksa lampu dan sosok bendanya, lalu berlatih memilih dari pilihan jawaban kuis.
Cetak ringkasan ini untuk mengulang pelajaran tanpa layar, lalu uji diri Anda dengan Tes lewat Gambar, yang menampilkan kapal yang sama tanpa label.
